Cak Imin Minta Fraksi PKB Hentikan Pembahasan RUU Pemilu

Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat Harlah NU ke 95 menerima Kitab Tafsir dari Gus Yaqut Menteri Agama (Foto: Heri / Merdekapost)

MERDEKAPOST, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta fraksi PKB menghentikan pembahasan draf RUU Pemilu. 

Dia mengatakan Cak Imin ingin pelaksanaan pilkada diadakan tahun 2024 sesuai UU yang ada.

"Ketua Umum DPP PKB memerintahkan Fraksi PKB di DPR RI agar menghentikan pembahasan draft RUU Pemilu yang saat ini sedang berjalan dan mendukung pilkada serentak nasional sesuai UU 10/2016 yakni November 2024," kata Luqman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/2).

"Sebagai anggota Fraksi PKB yang ditugaskan menjadi pimpinan Komisi II, tentu saya akan melaksanakan perintah Ketua Umum DPP PKB yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa dan negara di atas segalanya," lanjut dia.

Luqman menuturkan dalam pandangan Cak Imin, sebaiknya pembahasan RUU Pemilu tak dibahas terburu-buru serta membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Selain itu, kata dia, Cak Imin menuturkan pandemi corona menjadi hambatan pembahasan melibatkan publik.

Baca Juga: Sofyan Ali Terima SK Pengurus DPW PKB Jambi Periode 2021-2026

"(RUU Pemilu) harus diperbaiki dengan matang, tidak terburu-buru serta membutuhkan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat sipil. Agar keinginan mulia memperbaiki UU pemilu dapat dihindarkan dari jebakan interest politik jangka pendek yang bersifat elitis, seperti yang sering terjadi pada pembahasan regulasi pemilu sebelumnya," ujar dia.

Dia menjabarkan ada sejumlah masalah dalam pemilu 2019 yang diinginkan Cak Imin agar diperhatikan dalam RUU pemilu. Hal tersebut termasuk banyaknya penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada pemilu 2019 akibat.

Lalu, praktik money politic pada pemilu 2019 yang makin massif. Selain itu, kata dia, UU Pemilu yang sudah ada gagal memberikan efektifitas pemerintahan.

"UU 7/2017 yang mengatur pemilu gagal mencapai tujuan memperkuat sistem presidensialisme dan penyederhanaan partai politik. Manuver Presiden Jokowi mengajak kubu Prabowo Subianto ke dalam koalisi pemerintah adalah upaya membangun efektivitas pemerintahan yang gagal dihasilkan pemilu," ujarnya.

Partisipasi politik perempuan juga dinilai perlu ditingkatkan.  Sebab, UU Pemilu yang ada dianggap juga belum mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan. 

Luqman melanjutkan aturan pemilu 2019 belum memberi jaminan adanya persamaan beban pelayanan anggota DPR kepada rakyat yang diwakili secara berimbang. 

Kemudian, penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka sejak pemilu 2009, perlu dievaluasi.

Terakhir, UU pemilu yang sudah ada belum memberi ruang bagi kemajuan teknologi untuk mempermudah pelaksanaan pemilu, terutama pada pemungutan dan penghitungan suara. (adz/kumparan.com)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs