Terkait Sidang PHPU Sungai Penuh di MK, Ini Penjelasan Kuasa Hukum AZAS

Kuasa Hukum Pihak terkait (AZAS) Dr. Adithiya Diar, M.H

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - PHPU Pilwako Sungai Penuh di Mahkamah Konstitusi atas gugatan paslon Fikar Azami-Yos Adrino saat ini berada dalam tahapan Dissmisal proses. 

Sudah dilaksanakan pembacaan permohonan, pengesahan alat bukti, pengucapan pihak terkait pada tanggal 26 Januari lalu.

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pihak terkait (AZAS) Dr. Adithiya Diar, M.H, didalam pers releasenya, bahwa saat ini gugatan Paslon Fikar-Yos masih dalam tahapan Dissmisal proses, tahapan ini merupakan bagian dari pemeriksaan persidangan dan akan menjalani 4 tahapan agenda sebagai berikut:

1. Permohonan sebagai pihak terkait, dilaksanakan paling lama tgl 20 Jan 2021. (Sudah selesai)

2. Pembacaan permohonan, pengesahan alat bukti pemohon, pengucapan ketetapan pihak terkait, dilaksanakan pd tanggal 26 Januari 2021. (Sudah selesai)

3.  Jawaban Termohon (KPU Kota Sungai Penuh), Keterangan Pihak Terkait (Azas), Keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, yg dilaksanakan pada tgl 1 Februari 2021. (Akan dihadapi)

4. Pengucapan putusan/ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir, yang biasa dikenal oleh masyarakat dengan putusan dismissal, akan dilaksanakan pada tgl 15-16 Februari 2021. (Belum dilaksanakan)

Dilanjutkannya, "Jika pada tanggal 15-16 Februari 2021 perkara ini dihentikan oleh majelis hakim melalui ketetapannya, maka sidang dinyatakan selesai".

"Namun, lanjutnya, jika tidak diputus oleh majelis, maka kita akan menghadapi tahapan selanjutnya yaitu Pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli yang akan digelar pada tanggal 19 Februari - 18 Maret 2021". 

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Jadi, supaya jangan ada informasi simpang siur ditingkat bawah, makanya kami selaku kuasa hukum Ahmadi-Antos menyampaikan informasi ini". ujarnya. 

"Kami mohon do'a dari seluruh masyarakat Sungai Penuh terutama keluarga besar AZAS agar perjuangan di Mahkamah Konstitusi ini bisa kita lalui dengan baik dan kemenangan tetap berpihak kepada AZAS demi Kota Sungai Penuh yang Maju dan Berkeadilan". Pungkasnya. 

Untuk diketahui, ada beberapa Advocat yang menjadi Tim Kuasa Hukum AZAS di Mahkamah Konstitusi yaitu Dr. Adithiya Diar, SH,MH, Jusmisar, S.Hi dan Ilham Kurniawan Dartias, SH. (hza)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs