Ilustrasi pemerkosaan. (foto: Shutterstock) |
MERDEKAPOST.COM - Seorang ayah berinisial SU (48 tahun) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, ditangkap polisi setelah memerkosa anak tirinya hingga kini korban hamil 6 bulan.
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya melalui Kanit PPA Satreskrim, Ipda Rini Agustina, mengatakan tindak permerkosaan itu terjadi Mei 2020, dimana korban yang masih berusia 14 tahun ini merupakan anak tiri pelaku.
Menurutnya, perlakuan bejat pelaku itu dilakukan saat istrinya pergi ke pasar. Meski sempat berontak, korban yang statusnya pelajar SMP itu akhirnya kalah tenaga.
"Karena trauma dan takut dengan ancaman pelaku, korban selama ini tidak berani menceritakan kejadian itu ke ibunya," katanya, Sabtu (26/1).
Selang beberapa bulan kemudian, korban kini diketahui tengah hamil 6 bulan, dan terpaksa putus sekolah. Ibu korban yang mengetahui kejadian itu pun akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.
"Setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap pelaku," katanya.
Dimana dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku khilaf melihat anak tirinya yang sudah tumbuh dewasa sehingga tega memerkosa korban.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, di antaranya pasal 81 ayat 2 dan 3 dengan kekerasan.
"Untuk ayat 2, pelaku diancam 15 tahun penjara, dan ayat 3 sepertiganya dari 15 tahun,” katanya. (hza/kumparan)
0 Comments:
Posting Komentar