Ilustrasi SIM Kenderaan (rdp) |
MERDEKAPOST.COM - Pemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM). Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM. Tapi, tidak semua golongan masyarakat bisa mengaksesnya, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut. Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Hal itu disusul setelah Presiden RI Joko Widodo
meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik
Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu
(21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan
Kepolisian RI. Jenis PNBP itu antara lain:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan
uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan
bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan
bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan
bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan
bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK
BACA JUGA : KABAR GEMBIRA, Pemilik KIS Dapat Bansos BST 2021, Berikut Cara Cek Nama Kamu Sebagai Penerima Bansos
PP tersebut memungkinkan digratiskannya
biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi
masyarakat kurang mampu. Hal itu tertuang pada Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan: (1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol
rupiah) atau 0 % (nol persen).
Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan
lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan
tertentu', yang salah satunya adalah masyarakat miskin bisa mendapatkan hak SIM
gratis tersebut. Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM
gratis yakni penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan
kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar,
serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil,
dan menengah.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa
layanan yang mendapat prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran,
persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, besaran, persyaratan, dan
tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri
keuangan.
Baca Juga : Semangat Kemenag Baru, Gus Yaqut Beri Penghargaan Kepala KUA hingga Guru Madrasah Berintegritas
Sementara itu saat ini sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya penerbitan atau
pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
-
SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi
Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji
klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000. (Sumber : Kompas.com/rdp)
0 Comments:
Posting Komentar