Kades Koto Dua Baru saat diperiksa di Polres Kerinci baru-baru ini. (adz/ist) |
Pelimpahan Kades Koto Dua Baru diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh (tahap II) lengkap dengan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Koto Dua Baru kecamatan Air Hangat Barat, kabupaten Kerinci tahun anggaran 2018 - 2019. Ssbagai mana yang sudah di beritkan oleh awak media beberapa minggu lalu.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo saat dikonfirmasi awak Media, Rabu malam pikul 19.00 wib ,membenarkan adanya penyerahan tersangka bersama barang bukti oleh penyidik Polres Kerinci kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh hari ini.
Benar" tadi siang sudah kita serahkan tahap II, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kita serahkan ke JPU, dan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut oleh kejari" ujar Iptu Edi Mardi,
sebagai mana yang dilangsir oleh media ini bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Kerinci telah menangkap Radius Prawira, kades Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Selasa (22/12) sekitar pukul 10.00 wib di Tempat tinggalnya. Kades ini ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBDes Tahun 2018 dan 2019 Desa Koto Dua Baru.(adz/portalbuana)
0 Comments:
Posting Komentar