Polres Kerinci sempat memanggil lima PPK yang terlibat dalam kasus tersebut, namun lima PPK itu tidak berada di tempat. Alasan dihentikannya kasus ini dikarenakan masa penyidikan dalam 14 hari sudah habis.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, ketika dikonfirmasi oleh wartawan jambiseru.com (media partner merdekapost.com) mengatakan, untuk kasus penggelembungan suara yang dilakukan oleh lima PPK Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh ini sudah dihentikan demi hukum.
“Kasus Gakkumdu masa penyidikannya sudah habis dan sesuai prosedur dan rekomendasi dari sentra Gakkumdu, untuk kasus tersebut dihentikan demi hukum,” kata Kapolres.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kerinci Edi Mardi mengatakan, sesuai dengan alat bukti yang cukup, lima PPK Koto Baru tersebut terbukti melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 178 E.
Ke limanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 Desember lalu.
“Benar, 5 PPK Koto Baru sudah terbukti melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 178 E, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci tersebut, minggu (17/01).
Ditambahkan, Polres Kerinci sudah membuat surat perintah penangkapan terhadap 5 PPK tersebut namun kelimanya tidak berada di tempat. Sesuai dengan prosedur, maka kasus ini dihentikan demi hukum setelah 14 hari melewati masa penyidikan.
“Kasus ini sudah dihentikan demi hukum karena sudah melewati 14 hari masa penyidikan,” ungkapnya. (*)
0 Comments:
Posting Komentar