Bukan Hanya Pelaku, Penadah Emas Hasil PETI di Tebo Juga Ditangkap Polisi

Polisi berhasil mengamankan penadah emas hasil PETI dan Barang bukti. (adz/pri)

Merdekapost.com | Tebo, Jambi – Tidak hanya pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau Dompeng yang dilakukan penindakan, penadah penjualan Emas hasil PETI pun menjadi sasaran sebagai upaya serius pemberantasan PETI di Kabupaten Tebo oleh pihak Polres Tebo.

Beberapa waktu yang lalu, diamankan salah seorang penampung atau penadah dari hasil aktivitas PETI tersebut. Dimana kali ini Polsek Tebo Tengah dibawah pimpinan Iptu Moh Hasyim Asy'ari, SH berhasil ungkap kasus illegal mining, pada Kamis (14/01/2021).

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku yaitu, Mulyadi (31), warga Sungai Keruh KecamatanTebo Tengah dan H. Edwardi (60) pemilik toko Citra Silver, warga kelurahan Pluit Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Dompeng (PETI) di Tebo Ilir

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kapolsek Tebo Tengah IPTU Moh Hasyim Asy'ari, S.H mengatakan, penangkapan ini berdasarkan penyelidikan petugas. Dimana informasi menjurus bahwa toko Citra Silver kerap melakukan perbuatan illegal mining atau jual beli mineral emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB.

Kemudian, petugas melakukan pengintaian dan penangkapan serta penggeledahan terhadap Mulyadi yang pada saat itu hendak menyetor 1 buah pentolan emas ke toko Citra Silver. Saat dilakukan pengembangan, dalam toko tersebut petugas menemukan butiran-butiran emas dan alat-alat pengolahan emas.

Polisi saat mengamankan pelaku dompeng (PETI) di Tebo Ilir Kabupaten Tebo. (adz/pri)

"Iya kami berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan pengembangan kami menemukan barang bukti lainnya," beber Kapolsek saat dikonfirmasi.

Selain itu, Kapolsek juga membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1(satu) pentol emas seberat 32.15 gram, 1 (satu) butir emas seberat 2, 94 gram, 1(satu) butir emas seberat 1,08 gram, 1 (satu) butir emas seberat 0,67 gram, 1 (satu) butir emas aeberay 0,84 emas, 0,57 gram, 0,30 gram, dan 0,42 gram emas dengan total emas 39.79 gram serta uang Rp. 25 juta rupiah.

Disamping itu petugas juga menyita 1 buku tabungan, 1 unit HP merek Nokia, 1 unit mobil jenis Honda CRV warna Silver, satu STNK, satu Kompresor Merk Mustang, satu timbangan CHQ, satu tabung pompa angin berisi bensin merk Refrigerant dan satu kardus berisi mangkol bekas bakar emas.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di mako Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan nantinya kita akan jerat pelaku sesuai UU dan Hukum yang berlaku," tutup Kapolsek.(ald)

Sumber: teboonline.id Media Partner Merdekapost.com

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs