ilustrasi |
KERINCI -Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019, Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa setara dengan PNS golongan IIa. Namun peraturan tersebut tidak berlaku di Kabupaten Kerinci.
Hal itu membuat gaji perangkat desa di Kabupaten Kerinci jauh dibawah PP nomor 11. Sementara mereka dituntut untuk masuk kantor setiap harinya.
Ketua PPDI Kabupaten Kerinci, Aswardi dimintai keterangannya membenarkan hal itu. Ia mengatakan, bahwa para perangkat desa di Kerinci menyesalkan belum diterapnya PP nomor 11 2019 di Kabupaten Kerinci.
Diungkapkannya, seyogyanya Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa harus setara ASN golongan 2A, sebagaimana di amanatkan PP 11 tahun 2019.
"PP nomor 11 tahun 2019 belum diterapkan di Kabupaten Kerinci. Sehingga para perangkat desa mengeluh," ungkapnya.
Mengenai hal ini ujarnya, pihaknya PPDI sudah menyurati Bupati. Yakni meminta bupati mengambil kebijakan yang bijak. Karena se Jambi, hanya Kabupaten Kerinci yang belum menerapkan PP 11 tahun 2019.
Baca Juga: Kasus Kades Koto Dua Baru Dilimpahkan Ke Kejaksaan Sungai Penuh
"Sayangnya hingga saat ini belum ada tanggap dari TAPD Kabupaten Kerinci terhadap surat PPDI tersebut," katanya.
Padahal lanjutnya, Pak bupati dan pak sekda sudah disposisi surat tersebut. Namun sejauh ini pihaknya belum mengetahui prosesnya di TAPD.
Ia juga menyebutkan, bahwa informasi terkini yang mereka terima, bahwa Siltap perangkat pada 2021 malah akan diturunkan.
"Infonya malah pada 2021 ini Siltap perangkat akan diturunkan, bukannya dinaikan," sesalnya.
Kepala BPKPD, Nirmala sampai dengan berita ini dipublis, belum berhasil dimintai klarifikasinya. Begitu juga dengan Kepala DPMD Kabupaten Kerinci, Syahril Hayadi juga belum berhasil dimintai tanggapannya, terkait belum setaranya Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam PP 11 tahun 2019.(adz)
0 Comments:
Posting Komentar