Alat berat yang merusak (rolling) jalan aspal yang baru saja dibangun. ini terjadi diruas jalan Hiang Karya menuju Pungut. (adz) |
KERINCI || MERDEKAPOST.COM – Jalan penghubung antara desa Hiang Karya menuju Pungut Mudik yang baru di bangun kurang dari setahun yang lalu, hari ini sengaja dilewati oleh alat berat jenis excavator yang lansung menyentuh aspal menyebabakan permukaan badan jalan menjadi rusak.
Kemarahan warga semakin menjadi setelah di dapat informasi bahwa dugaan sementara alat berat tersebut hendak bekerja di tambang galian C yang disinyalir milik oknum mantan kades berinisial S .
Seharusnya, mobilisiasi alat berat haruslah menggunakan mobil khusus agar tidak merusak jalan yang di lewati, dan sesuai pasal 162 UU LLAJ bahwa selain harus menggunakan mobil khusus, alat berat yang melintas juga harus dengan pengawalan aparat kepolisian.
Aswardi, mengungkapkan bahwa, "sekejap mata jalan rusak oleh alat berat mantan kades Sungai Abu yang beroperasi di galian C Ilegal". tulisnya di akun facebook.
Sementara warga pungut lainnya, Parial yang memelwati jalan itu,. kepada media ini menyebutkan, waduh, jalan ini baru dibangun, sudah rusak, siapa yang salah? kwalitas aspal atau memang alat beratnya yang tidak layak lewat dijalan ini?" ungkapnya.
“Kami tidak terima jalan kami dirusak begitu saja, padahal hanya baru satu tahun kami menikmati jalan yang layak, tapi hari ini seenaknya dirusak oleh excavator yang rolling menyentuh aspal” ujar seorang warga Pungut Zahrel.
Sampai berita ini di publish belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas kejadian ini. (adz)
0 Comments:
Posting Komentar