Ilustrasi BPJS Kesehatan. (rdp) |
MERDEKAPOST.COM - Sepanjang tahun 2020, pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru untuk menyesuaikan segala kondisi yang ada. Mengingat tahun ini kita hidup berdampingan dengan virus Corona.
Mulai
dari kebijakan protokol kesehatan hingga membuat aturan baru untuk bepergian
jarak jauh saat liburan Nataru. Tapi, pemerintah tak hanya membuat kebijakan
untuk menangani pandemi Covid-19, ada beberapa kebijakan baru yang akan
dilaksanakan pada 2021 mendatang.
Kebijakan
tersebut adalah tiga tarif yang akan mengalami kenaikan di tahun depan, antara
lain bea meterai, iuran BPJS Kesehatan, dan cukai rokok.
Untuk
mengetahui besaran biaya kenaikannya dan penjelasannya, silakan simak di bawah
ini.
Bea
Meterai
Dikutip
dari dpr.go.id, DPR RI
secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Aturan ini akan memberlakukan
tarif meterai sebesar Rp 10.000 per lembar dan akan menggantikan tarif yang
berlaku saat ini, Rp 3.000 dan Rp 5.000.
Bea
meterai Rp 10.000 ini akan berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang. Meski
demikian, tidak semua dokumen akan dikenakan bea meterai. Hanya dokumen yang
bernilai di atas Rp 5 juta, seperti tagihan listrik, telepon, hingga kartu
kredit.
BACA JUGA : COVID-19, Pemda Kerinci Tutup Objek Wisata, Wisata Milik BUMDes Terancam Rugi
Selain
itu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengatakan ada beberapa dokumen yang
akan dibebaskan bea meterai, yang pertama adalah dokumen yang berkaitan dengan
pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, pelaku usaha ini
akan menggunakan dokumen yang bernilai kecil sehingga tidak perlu membayar bea
meterai.
Yang
kedua, pembebasan bea meterai juga diberikan untuk penangan bencana alam,
keagamaan, sosial, serta yang sifatnya nonkomersial mendapat fasilitas
pengecualian dari bea meterai ini.
Iuran
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan akan
menaikkan iuran kepada
peserta mandiri kelas 3 pada 2021 nanti. Hal ini mengacu pada ketentuan Perpres
Nomor 64 Tahun 2020.
Kenaikan
ini dilakukan karena adanya pengurangan besaran subsidi yang ditanggung oleh
pemerintah. Terhitung per Juli hingga Desember 2020, pemerintah memberikan
subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500.
Namun,
mulai Januari 2021, jumlah iuran yang disubsidi
pemerintah berkurang menjadi hanya Rp 7.000. Dengan begitu, beban iuran bagi
peserta akan naik jadi Rp 35.000
Cukai
Rokok
Dikutip
dari kumparan, tarif cukai rokok
juga akan naik pada tahun depan. Pemerintah menetapkan tarif cukai rokok naik sebesar
12,5 persen mulai awal Februari 2021. Kenaikan ini mempertimbangkan isu
kesehatan, perlindungan terhadap buruh, petani, dan juga industri.
Direktur
Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian
Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Haryanto, mengatakan dalam menerapkan tarif
cukai hasil tembakau tidak mudah, selalu ada empat pilar utama yang
mendasarinya. Empat pilar kebijakan cukai tersebut di antaranya pengendalian
konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan
peredaran rokok ilegal.
Dengan
begitu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyampaikan
kebijakan terkait dengan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen
telah mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.
BACA JUGA :Hebat, Selama Pandemi Guru SMK Wisata ini Berhasil Ciptakan 20 Lagu Jawa
Kepala
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu, Pande Putu Oka Kusumawardani,
mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021 lebih rendah dibandingkan
dengan kenaikan cukai pada 2020, sebesar 23 persen.(kumparan/rdp)
0 Comments:
Posting Komentar