Kampanye Fikar-Yos yang menggelar konser music dengan mendatangkan artis top. ini diduga telah melamggar aturan sebagaimana di dalam PKPU nomor 13 tahun 2020. (adz) |
SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Pelaksanaan Kampanye akbar Paslon Cawako-Cawako Fikar Azami dan Yos Adrino yang bertempat di depan Rumah Kuning Dusun Baru Kecamatan Sungai Bungkal diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020.
Yang mana didalam PKPU yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pasal 88C poin b dijelaskan tentang larangan melaksanakan kegiatan pentas seni, panen raya dan atau konser music.
Baca Juga: Para Pemuda di Kota Sungai Penuh Berkeliling Kampanyekan Tolak Politik Uang
Sementara itu, pantauan media ini pelaksananaan Kampanye Akbar Paslon nomor urut 2 Fikar Azami-Yos Adrino yang dilaksanakan hari ini Kamis, 03 Desember 2020 bertempat di depan rumah kuning dusun baru Kecamatan Sungai Bungkal dilaksanakan dengan menggelar konser music dan menghadirkan artis terkenal asal Sumatera Barat Ipank dan Kintani.
Selain dimeriahkan oleh dua artis top Minang Sumatera Barat, kampanye paslon dengan jargon Muda Membangun ini juga dihadiri oleh sejumlah petinggi Partai pengusung.
Baca Juga: BAHAYA! Dengan Politik Uang Berarti Kekuasaan Sudah Dibeli Dimuka
Bahkan paslon Fikar Azami-Yos Adrino pada waktu itu juga ikut bernyanyi bersama Ipank dan Kintani dengan tembang lagu “Cinta”.
Belum diketahui sampai sejauh ini apakah ada penindakan atau peringatan tertulis dari Bawaslu terkait pelaksanaan kegiatan yang sudah jelas-jelas melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh KPU sebagaimana yang tertulis didalam PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88C poin (b) tentang larangan melaksanakan kampanye dengan mengadakan konser music.(adz)
0 Comments:
Posting Komentar