Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pentagen Danau Kerinci. (rdp) |
MERDEKAPOST.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci mengeluarkan surat edaran nomor 232/STP.covid-19/krc tentang Penundaan kegiatan untuk mencegah covid-19 Kabupaten Kerinci.
Keputusan tersebut diambil dalam briefing Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kerinci. Penutupan objek wisata akan dilakukan mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 mendatang.
Ami Taher wakil bupati kerinci selaku wakil ketua Satuan Tugas Penenganan Covid-19 Kabupaten Kerinci menyampaikan, salah satu upaya agar kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kerinci tidak semakin bertambah, maka perlu langkah untuk mengurangi potensi kerumunan. Apalagi libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan memunculkan kerumunan di sejumlah objek wisata, sehingga perlu dilakukan pencegahan.
Selain itu, Wakil Ketua Satuan tugas covid-19 juga melarang masyarakat menggelar pesta penyambutan tahun baru, pernikahan, sunatan, ulang tahun, pesta Natal, reuni alumni, camping, serta menunda turanemen olah raga dan kegiatan lainnya yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
"Turnamen olahraga juga ditunda pelaksanaanya, karena ini bisa juga mengumpulkan orang banyak," kata Ami.
Salah satu pengurus Bumdes Yudes menyampaikan, bumdes yang dikelolanya belum merauf keuntungan yang di targetkan, bahkan setiap di hari besar tidak pernah di buka karena adanya surat edaran larangan dari gugus tugas covid 19 kabupaten kerinci sama halnya leberan sebelumnya.
Karena ada nya surat edaran tersebut beberapa Badan usaha milik desa (BUMdes) di kabupaten kerinci merasa rugi di akhir tahun ini, badan usaha milik desa hanya bisa merauf keuntungan di hari – hari libur saja.
Yudes juga menyesali salah satu wisata milik desa telah menerima registrasi wisatawan untuk liburan di daerahnya sebleum surat edaran dari Satuan Tugas Penenganan covid-19 Kabupaten Kerinci di keluarkan.
“Dampak pandemi paling dirasakan pada BUMDesa yang mengelola unit usaha di sektor wisata. Bahkan kami telah menerima daftar tamu – tamu yang sudah boking lebih awal sebelum surat ederan tersbut di keluarkan,” ungkapnya, jumat (25/12/2020).
Secara umun, pandemi berdampak langsung pada keberlangsungan kemajuan BUMDes yang mengelola berbagai jenis usaha di sektor wisata, kuliner, jasa persewaan hingga jasa percetakan.
Rasimin, sebagai koordinator bidang pada unit usaha pariwisata Bumdes Desa Wisata Pentagen, dia menyesali adanya surat edaran penutupan objek wisata oleh pemda kerinci terkait Covid-19 ini, surat edaran tersebut salah satunya di tujukan kepada kegiatan wisata milik desa.
"Bukankah kita bisa tetap membuka objek wisata dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan karena musim libur ini adalah kesempatan bagi BUMDes yang bergerak di bidang wisata untuk mendapatkan penghasilan lebih banyak dari hari-hari biasanya,"Ujarnya.
Baca Juga : Akhir Tahun, ADD di Kerinci Belum Cair, Kepala Desa, Perades dan BPD Terancam Tidak Gajian
Selain kerugian yang ditimbulkan bagi pengelola objek wisata, para pedagang yang mencari rezki di objek wisata pun juga terkena imbasnya, puluhan pedagang juga terancam rugi, karena mereka sudah membeli stok barang untuk jualan di libur akhir tahun dan tahun baru. dengan surat edaran ini, kemana mereka akan menjual stok barang yang sudah mereka beli.
“Surat edaran yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan covid-19 kabupaten kerinci hanya melarangkan kerumunan masryarakat dan Usaha milik desa, tidak dicantumkan larangan pasar mingguan dan harian milik pemrintah untuk di tutup, bahkan di pasar lebih banyak kermunan masryarakat” Sambungnya.(rdp)
0 Comments:
Posting Komentar