Yusril Ihza Mahendra dan hamdan Zulva. (adz) |
Jambi, Merdekapost.com - Sepertinya dua ahli hukum sekaligus Advokat kondang akan jadi kuasa hukum dalam sengketa atau gugatan hasil Pilgub Jambi di Mahkamah Konstitusi.
Yusril Ihza Mahendra sudah dipastikan menjadi kuasa hukum Paslon nomor urut 1 CE-Ratu sedangkan Hamdan Zulva mantan Hakim dan juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi disebut-sebut sebagai kuasa hukum Paslon nomor urut 3 Haris-Sani.
Seperti dilansir sebelumnya, tim CE-Ratu membenarkan paslon nomor urut 1 sudah mendaftarkan gugatannya di MK.
"Benar, sesuai dengan lampiran AP3 Nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020 pasangan CE-Ratu sudah resmi teregistrasi gugatannya di MK. Alhamdulillah, mantan Menkumham pak Yusril Ihza Mahendra yang jadi kuasa hukumnya," jelas Efri tim CE-Ratu pasca mendaftarkan gugatannya di MK beberapa waktu lalu.
Berita terkait:
Pasangan CE-RATU Pastikan Ajukan Gugatan ke MK
Pleno KPU Provinsi Tetapkan Haris-Sani Pemenang Pilgub Jambi, Ini Perolehan Suara 3 Paslon
Untuk diketahui, Yusril vs Hamdan Zulfa dalam sengketa Pilkada di MK sudah kerap bertemu dengan posisi berlawanan, seperti pd Pilgub Sulawesi Barat 2017.
Yusril yangg jadi kuasa hukum pemohon Suhardi Duka - Kalma Katta. Sementara, Hamdan Zulfa sebagai kuasa hukum Ali Baal Masda pemenang Pilgub Sulbar 2017. Selisih suara juga cukup tipis 4.753 suara
Baca Juga: 5 PPK Dipecat Pasca Gelembungkan Suara CE-Ratu di Pilgub Jambi
Sementara selisih suara Haris-Sani dengan CE-Ratu 11.418 suara. Dalam Amar putusan Hakim MK Pilgub Sulbar menolak gugatan Suhardi Duka yang advokatnya Yusril Ihza Mahendra.
Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa keputusan KPU Provinsi Sulawesi Barat yang menetapkan perolehan suara terbanyak Ali Basdar Masdar adalah benar dan konstitusional.
Berita lainnya:
Polisi Diminta Ungkap Dalang Intelektual Penggelembungan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh
Mengenai kepastian kabar tersebut sekretaris tim koalisi pemenangan Haris-Sani, Muhamad Jupri kepada awak media ini menyebutkan. Informasi pastinya dirinya belum tau. namun kemungkinan memakai Advocat yang juga mantan ketua MK Hamdan Zulfa itu memang ada dan sudah pernah dibicarakan oleh kandidat bersama tim.
Dikatakannya, "Iya, memang rencananya begitu, dan kita juga menjalin komunikasi dengan Pak Heru Widodo dari HWL (Heru Widodo Law Office), komunikasi masih berlanjut".
"kita lihat saja nanti, yang jelas kita akan sangat berhati-hati dalam melayani gugatan paslon sebelah di MK, waktunya juga masih cukup lama". Pungkasnya. (hza)
0 Comments:
Posting Komentar