BAHAYA! Dengan Politik Uang Berarti Kekuasaan Sudah Dibeli Dimuka

Ilustrasi : TOLAK POLITIK UANG

Dari sudut hukum, lingkup Politik Uang sudah terang. Bacalah Pasal 73 ayat (1) UU/2016 tentang Pilkada: calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. 

Maksud pasal tersebut ada 3. Pertama, yang dilarang melakukan politik uang itu tidak hanya calon, tapi juga tim kampanye. Kedua, politik uang tidak terbatas memberikan saja. Menjanjikan untuk diberikan sesuatupun sudah terkategori sebagai Politik Uang. Ketiga, yang diberikan atau dijanjikan itu tidak harus dalam bentuk uang. Dalam bentuk materi lainnya pun bisa tercatat sebagai Politik Uang. 

Hal menarik lainnya di dalam pasal tersebut adalah kehadiran frasa tim kampanye. Pembuat UU tentu punya rahasia mengapa frasa itu muncul. Feeling hukum saya, kehadiran frasa itu dimaksudkan untuk menghadapi tipu-tipu calon kepala daerah agar bisa lepas dari jeratan hukum karena punya proksi dalam operasi Politik Uang. Dengan kehadiran frasa itu, sekarang, tidak hanya calon saja yang dapat dijerat pasal Politik Uang. Tapi juga tim kampanyenya. 

Jerat Politik Uang lainnya ada di dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pilkada. Bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

Pasal 187A ayat (1) malah lebih luas. Tidak hanya menjerat calon dan tim kampanye saja. Orang yang tidak ada termasuk dalam struktur kampanye-pun bisa kena jerat. Tangguknya rapat sekali. 

Dari kedua pasal itu sebetulnya sudah sangat terang benderang. Politik Uang adalah soal serius. Bisa dilakukan oleh siapa saja, baik mengatasnamakan calon ataupun tidak. Bahkan, baik melalui tim kampanye atau tidak. 

Politik uang dikategorikan serius karena dampaknya yang buruk terhadap masyarakat dalam sistim demokrasi. Dengan Politik Uang, berarti kekuasaan sudah dibelinya di muka. Setelah kekuasaan dibelinya tunai, apapun akan dilakukannya, kelak setelah berkuasa. 

Pilkada tinggal menghitung hari. Semua kita pasti berharap pilkada yang berkualitas. Dari proses pilkada lahirlah pemimpin yang berkualitas, kompeten, yang dicintai rakyatnya. Begitulah harapan sebagian besar rakyat. 

**Dikutip dari tulisan pakar hukum: Dr. Miko Kamal, M.Sc.




Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs