Ilustrasi Pungli |
SUNGAI PENUH - Dana insentif guru TK dan PAUD seharusnya diterima per 5 bulan sebesar 2 juta rupiah. insentif tersebut diterima guru sebesar 1.500.000 rupiah dipotong Kabid PAUDNI Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh dengan alasan Covid - 19.
Lima bulan berikutnya dana insentif tersebut kembali diterima guru TK dan Guru PAUD, mereka menerima sebesar 1.140.000 Rupiah, namun tanpa kejelasan dana tersebut mengalami pemotongan dari kabid PAUDNI". Ujar Salah seorang guru PAUD melalui inbox mengungkapkan kekecewaannya.
Lebih lanjut, "Sebenarnya saya bingung dan merasa sedih juga merasa sudah terzholimi kemana saya harus mengadu. Mungkin sama wo hal yang tepat bagi saya.
Sehingga saya dapat mengeluarkan unek unek yang ada di kepala saya yang selama ini saya pendam dan mengiyakan saja, Segala hal.
Mungkin Saya penyambung lidah buat yang lainnya". sambungnya.
"Saya guru PAUD, karena kami dari yayasan terima uang insentif dari dinas 5 bulan sekali sebanyak Rp. 2 juta,
Waktu 5 bulan kemaren cuma dapat Rp.1.500.000 katanya dipotong untuk dana covid - 19. Oke lah karena semua orang dipotong gajinya. Nah 5 ini bulan kami cuma menerima Rp.1.140.000". ujarnya sedih
"Inilah yang membuat saya sedih. Dana insentif yang kita harap harapkan untuk kebutuhan kita cuma dapat segitu saja tanpa ada keterangan. Itu pun ada titip salam dari pak kabid untuk bagi yang menerima insentif tersebut. Dana insentif langsung dimasukan ke rekening BANK Jambi". jelasnya.
"Nah, ada lagi mengenai dana BOP selalu menyisihkan untuk orang dinas pendidikan. Kami dapat 12 juta itu dibayar 2 tahap berarti 6 juta. Kalau yang lebih 10 juta untuk dinas 10 persen kalau yang kurang 10 juta hanya 500 ribu untuk dinas. Ini terjadi setiap pencairan". ujar salah satu guru PAUD melalui inbox massenger.
Kabid PAUDNI Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh saat dikonfirmasi media melalui telpon celular membantah dan menganggap ini berita bohong.
"ini tidak benar saya sendiri sedang menyelidiki siapa guru yang telah menyebarkan berita bohong ini". bantahnya.
"Untuk dana insentif perbulan guru menerima 400 ribu selama 4 bulan 1.200.000. Lebih jelasnya langsung di tanyakan ke dinas DPPKA". Pungkas kabid PAUDNI. (red)
0 Comments:
Posting Komentar