JAKARTA, MERDEKAPOST.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari. "Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu pagi.
Ghufron menuturkan, Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarganya. "Tadi pagi (ditangkap) pukul 1.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," ujar Ghufron.
Baca juga: Review Mangkirnya Cawako Sungai Penuh dalam Penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi
Dihubungi terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri belum mau mengungkap barang bukti yang diamankan saat menangkap Edhy. "Nanti ada penjelasan lengkap. Saya tidak elok kalau menyampaikannya sekarang. KPK bekerja berdasarkan bukti," kata Firli.
Penangkapan Edhy ini merupakan operasi tangkap tangan keempat yang dilakukan KPK periode 2019-2023. KPK era Firli pertama melakukan OTT pada Selasa (7/1/2020). Saat itu, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo dan pihak swasta. Saiful Ilah terjerat kasus suap terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Awas! Seorang Kades Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Dana Desa
Ia pun telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta. Baca juga: Edhy Prabowo, Menteri Pertama Era Jokowi yang Ditangkap KPK Sehari setelah OTT terhadap Saiful, pada Rabu (8/1/2020), KPK kembali menggelar OTT dan menangkap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
KPK saat itu juga menangkap seorang pihak swasta bernama Saiful Bahri dan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Mereka terjerat kasus suap terkait pegantian antarwaktu anggota DPR dan ketiganya pun telah divonis bersalah. Namun, OTT Wahyu tersebut menyisakan utang karena KPK belum berhasil menangkap eks caleg PDI-P Harun Masiku yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hampir enam bulan berselang, pada Kamis (2/7/2020), KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan dan menangkap pasangan suami-istri Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Encek Unguria.
Selain Ismunandar dan Encek, KPK saat itu juga menangkap sejumlah pejabat Pemkab Kutai Timur dan pihak swasta. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur. Saat ini kasusnya akan segera dibawa ke pengadilan.
Penangkapan Buronan
Selain tiga OTT di atas, KPK juga menangkap tiga orang buronan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020).
Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah berstatus buron selama hampir 4 bulan.
Sementara itu, KPK menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, tersangka penyuap Nurhadi dan Rezky, di BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020), setelah buron selama 8 bulan. Saat ini Nurhadi dan Rezky tengah menjalani persidangan sementara Hiendra masih menjalani proses penyidikan.
Baca Juga: 6 Pemimpin Dunia Tak Bersalah, Terlanjur Dihina, Difitnah dan Dipenjara
Di samping itu, KPK bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga sempat menangkap tangan Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta berinisal DAN pada Rabu (20/5/2020).
Namun, KPK menyerahkan kasus tersebut ke Kepolisian karena tidak ada penyelenggara negara yang terlibat.
Belakangan, Polda Metro Jaya menghentikan perkara tersebut karena tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.
Sumber : Kmpas.com | Editor : Ari Anggara | Merdekapost.com
0 Comments:
Posting Komentar