Ini Penjelasan KPK Soal Pengusaha Jambi Jadi Tersangka Baru Kasus 'Uang Ketok Palu'

ilustrasi Gedung KPK
JAMBI - Seorang pengusaha di Jambi berinisial P dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka kasus suap 'uang ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Informasi yang diterima metrojambi.com, P menjadi tersangka baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut. Dia disangka dengan pasal 5 dan pasal 13 UU Tipikor.

Bahkan KPK sendiri dikabarkan telah melayangkan surat panggilan saksi untuk diperiksa pada 25 November nanti di Polda Jambi.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan jika KPK sedang melakukan penyidikan pengembangan kasus dugaan suap ketok palu. Namun, Ia belum bisa menyebutkan siapa tersangka baru yang dimaksud.

"Saat ini benar sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017. Namun kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan.

Untuk itu, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. "Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," ujarnya.

Sumber: metrojambi.com | editor: Ari Anggara | merdekapost.com 

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs