Buron kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk yang berlokasi di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, Ibnu Ziady diamankan Kejagung. (ist) |
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk yang berlokasi di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, Ibnu Ziady MZ. Ibnu Ziady diamankan di sebuah apartemen di Ancol, Jakarta Utara.
“Tim intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi, buronan berasal dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan identitas bernama Ibnu Ziady MZ,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Sunarta melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).
Ibnu Ziady yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Jambi, ini ditangkap pada Kamis (12/11) malam sekitar pukul 21.05 WIB.
Sunarta menjabarkan, dalam kasus korupsi tersebut, Ibnu Ziady bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek irigasi Sungai Tanduk. Kala itu, ia menjabat sebagai kepala bidang pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi.
“Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020 bahwa Ibnu Ziady adalah terdakwa kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2016. Dari nilai anggaran Rp. 7,2 miliar, ditemukan kerugian negara senilai Rp. 1.040.825.324,” kata Sunarta.
Ibnu Ziady kemudian dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka Ibnu Ziady wajib menggantinya dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” katanya. (ald)
0 Comments:
Posting Komentar