Awas! Seorang Kades Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Dana Desa

 

Pelaku yang ditahan Polres Merangin.(ist)

MERDEKAPOST.COM, MERANGIN – Diduga korupsi DD (dana desa), seorang kades di Merangin ditetapkan jadi tersangka. Ialah Kepala Desa Keroya nonaktif, IR (47) yang kini telah ditahan di Mapolres Merangin.

Kades Keroya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Keroya tahun 2019 lalu.

Informasi yang dirangkum, sebelum IR ditetapkan tersangka pada tahun 2019 lalu, Desa Keroya Kecamatan, Pamenang Kabupaten Merangin Jambi mendapat banyak kucuran dana, baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten. Dana yang masuk tersebut terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana bagi hasil pajak retribusi, dan dana bantuan Provinsi. Total anggan yang masuk ke kas desa mencapai Rp 1.308.943.000

Baca Juga: Kenalan Via MiChat, Janda Muda Dibunuh Teman Baru lalu Jasadnya Dimasukan ke Karung

Seluruh anggaran tersebut disalurkan ke Desa Keroya dalam tiga tahap, dengan besaran pertahap yaitu tahap satu 20 persen, tahap 40 persen dan tahap tiga sebesar 40 persen. Namun dalam pengelolaannya, oknum kades tersebut tidak melibatkan perangkat desa.

Akibat ulahnya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 393.913.451. Namun dari total kerugian Negara tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp.80.000.000

Baca Juga: Cabup Indramayu Positif Covid-19, Satgas Lacak Tim Sukses

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, satu bundel fotocopy Peraturan Desa (Perdes) keroya Nomor 4 tahun 2019 tentang APBDes Keroya Tahun anggaran 2019. Satu bundel (Perdes) keroya Nomor 4 Tahun 2019 tentang APBDes keroya Tahun Anggaran (TA) 2019.

Satu bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa (Perkades) keroya Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan Perdes keroya Nomor 4 Tahun 2019 tentang APBDes keroya 2019.

Baca Juga: Nikita Mirzani Blak-blakan Pria yang Telah Tidur Dengannya, Begini Reaksi Gofar Hilman!

Satu bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pemerintah Desa (Pemdes) keroya tahun 2019. satu bundel laporan realisasi penggunaan anggaran desa keroya Tahun 2019.

Dua lembar rekening koran Bank Jambi atas nama Pemdes keroya, satu lembar KTP, satu lembar slip setoran Bank 9 Jambi tanggal 22 Juni 2020 perihal pengembalian temuan Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 80.000.000

Baca Juga: AZAS Selalu Jadi Sasaran Kampanye Hitam, Namun Malah Semakin Menguat, Ahmadi: Relawan Kita Tetap Kedepankan Etika

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan status tersangka pada kades keroya nonaktif.

“Iya, Kades Keroya nonaktif sudah kita amankan di Mapolres Merangin beserta barang bukti, tindak pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan APBDes Keroya tahun 2019 lalu,” kata Kapolres, kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (23/11/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun. (Adz)

Merdekapost.com

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs