Sungai-Penuh, Merdekapost.com - Pengerjaan jalan pasar tanjung bajure Sungai Penuh yang di kerjakan dengan tempo satu malam yang dipantau langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh AJB dan di koordinir langsung oleh Kadis PU, Martin beberapa hari yang lalu menjadi polemik hangat di tengah Masyarakat Kota Sungai Penuh. Pasalnya, Pengerjaan proyek tersebut diduga Kuat Melangkangi prosedur dan cacat hukum dalam mekanisme Pelelangan. Selasa,11/11/20.
Salah seorang aktivis Sungai Penuh, Khairi, M.Pd menyebutkan bahwa status pengerjaan proyek Pasar Tanjung Bajure yang dikerjakan disulap selesai dalam satu malam itu dinilainya mengundang masalah, Dirinya berharap kepada semua rekanan awak media di Kota Sungai Penuh agar mengusut tuntas.
Dikatakannya, "status pengerjaan proyek Pasar Tanjung Bajure yang dikerjakan 'disulap' selesai dalam satu malam itu pasti mengundang masalah, Saya berharap kepada semua rekanan awak media di Kota Sungai Penuh agar mengusut tuntas".
"Kegiatan tersebut tidak jelas dan kemungkinan besar sengaja dikaburkan proses pengerjaannya", ujar Khairi.
Sementara itu, Menyoroti jawaban klarifikasi Kadis PU Kota Sungai Penuh yaitu Martin Kapiasa yang di konfirmasi oleh rekan wartawan Portal Buana pada Senin lalu, (10/11/20) Kadis PU menyebutkan, "anggaran proyek tersebut adalah 200 juta dengan volume sepanjang 140 M, itu sudah di bahas di APBDP, dan sumber anggaran itu bukan urusan Pers, Itu urusan BPKP dan BPK". kata Martin.
Ditambahkan Khairi, menyoroti dan membantah argumen Kadis PU tersebut, pak Martin You tu tak layak menduduki Jabatan sebagai Kadis dan profesionalitas individu anda perlu dipertanyakan, Saya kira untuk menjadi Kadis PU di Kota Sungai Penuh ini masih banyak SDM yang handal selain beliau itu". Ujarnya lagi.
"Yang jelas bagi saya ada kejanggalan prosedural mekanisme pelelangan dan SOP pengerjaan proyek pasar tanjung bajure tersebut perlu kita telusuri hingga tuntas, mengingat Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33, dan mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018. Dasar pengerjaan lelang atau swakelola, ataukah dasarnya berupa instruksi Wali Kota semata, atau memang sudah masuk dalam DPA yang di bahas di DPR". Pungkas Khairi.
0 Comments:
Posting Komentar