Pendamping Desa di jadikan P3K, Ini Penjelasan Abdul Halim Iskandar Kemendes

MERDEKAPOST.COM – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mewacanakan Pendamping Desa  akan diganti menjadi Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (P3K).

Mendes PDTT Abdul halim iskandar mengatakan, saat ini, pihaknya sedang berjuang agar para Pendamping Desa bisa menjadi P3K yang kontrak kerjanya ‘Multiyears’ minimal 5 tahun.

Wacana ini akan pihaknya wujudkan, agar para Pendamping Desa bisa tenang dalam bekerja dan tidak syok jantung dalam setiap tahunnya lataran memikirkan perpajangan kontrak kerja yang kemungkinan diperpanjang atau tidak.

“Saya paham betul aspirasi dari para Pendamping Desa, sebab mereka ini anak-anak saya yang kesejahteraannya juga perlu diperhatikan,” kata Abdul Halim saat memberikan sambutan di acara silaturrahmi dengan Kepala Desa se-Kabupaten Pamekasan di Lapangan Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (1/8/2020).

Untuk saat ini, Abdul Halim hanya meminta kepada para Pendamping Desa di seluruh Indonesia agar membangun sinergitas yang semaksimal mungkin dengan para Kepala Desa.

Tujuannya agar tercapai pembangunan desa yang merata, makmur, adil dan bebas dari kemiskinan. (nek)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs