MERDEKAPOST.COM - Jakarta - Penerimaan peserta program Kartu Prakerja Gelombang 5 telah diumumkan kemarin, Minggu (23/8/2020). Lalu kapan pendaftaran program prakerja gelombang 6 dibuka?
Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, sampai dengan ditutupnya pendaftaran gelombang 5 pada Minggu (23/8/2020) pukul 12.00 WIB, jumlah peserta yang mendaftar di gelombang 5 ada 1,7 juta orang.
Kendati demikian, kata Louisa pihaknya belum bisa memutuskan kapan akan membuka kembali pendaftaran peserta program Kartu Prakerja Gelombang 6.
"Jadwal pembukaan pendaftaran gelombang 6 akan kami umumkan 1-2 hari ini," kata Louisa kepada CNBC Indonesia, Senin (24/8/2020).
Bagi masyarakat penerima program Kartu Prakerja juga harus berhati-hati, sebab ada ancaman pindana bagi peserta yang ketahuan tidak mengikuti kententuan dan syarat yang ada.
Untuk diketahui, aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam pasal 31 C dinyatakan bahwa penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan, wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara.
Disebutkan dalam Pasal 31 C ayat (2), penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja.
Hal tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh TEMPO, Rabu (19/8/2020).
Penututan ganti rugi sampai pidana kata Airlangga, berlaku bagi mereka para peserta program prakerja yang apabila sebelum mengikuti progam prakerja sudah mendapatkan biaya bantuan sosial.
"Dan apabila salah sasaran, yang salah sasaran itu sudah bisa dituntut dan kita sudah minta kepada yang bersangkutan berarti melakukan pembohongan. Nah pembohongan ini sudah bisa kita pidanakan."
"Kalau mereka mendapatkan bansos kita bisa kejar untuk mengembalikan dana tersebut. Dengan dihentikan kemarin kira-kira hampir tiga minggu ini kita bicara dengan seluruh masukan baik itu dari KPK, BPK, BPKP, kemudian juga LKPP, sehingga melengkapi public service yang kita lakukan," ujar Airlangga. Sumber : CNBC (Roy/Rdp)
0 Comments:
Posting Komentar