Foto : Ilustrasi
MERDEKAPOST.COM - Hal yang dinanti-nanti PNS, Polri dan TNI sebentar lagi akan munucl. Ya aturan pencairan gaji ke-13 sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).
Dengan demikian, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair dalam waktu dekat.
Di dalam Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dijelaskan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Sementara untuk calon PNS (CPNS), besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, juga dijelaskan, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.
Untuk diketahui, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun. Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.
Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima.
Pimpinan LNS
Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
Sekretaris Rp 7,99 juta
Anggota Rp 7,99 juta
Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon:
Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS :
Pendidikan SD/SMP/ sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
Pendidikan SMA/D1/sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
Pendidikan D2/D3/sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
Pendidikan S1/D4/sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
Pendidikan S2/S3/sederajat:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta. (*)
Sumber: https://money.kompas.com
0 Comments:
Posting Komentar