Tujuh pelaku yang berhasil diringkus resmob polda jambi. (doc/ist) |
Penangkapan tujuh pelaku ini, pada Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 01.15 WIB, di Lorong Cendana kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Ketujuh pelaku ini, yaitu, RPP (18), EB (21), A (15), AM (17), R (17), S (21) warga Kerinci dan EW (24). Yang melakukan tindak pidana pada 30 Juli 2020 lalu.
Kanit Resmob Polda Jambi, Kompol Priyo, mengatakan, dari ketujuh pelaku itu, empat orang diamankan di jalan. Sedangkan tiga orang lagi di kos-kosan daerah Cendana.
“Semuanya warga Kerinci, tapi 1 orang sudah lama tinggal di Jambi dan ngekos,” katanya kepada Jambiseru.com (media partner Merdekapost.com).
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Yuda, menuturkan, bahwa penangkapan dilakan tadi pagi sekitar jam 01.15 WIB.
“Pelaku ini diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Wilayah Kabupaten Kerinci,” terangnya.
Kata Yuda, team resmob Ditreskrimum Polda Jambi hanya memback up untuk ungkap kasus yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Kerinci.
“Langsung diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (red)
0 Comments:
Posting Komentar