Sri Mulyani Menteri Keuangan |
UU tersebut mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
“Dalam ketentuan Pasal 28 angka 8 di UU Nomor 2 tahun 2020 sudah sangat jelas bahwa Dana Desa tidak akan ada lagi,” ujarnya melalui pesan elektronik, Selasa (23/6/2020).
Muqowam menjelaskan, Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan.
“UU Desa memang merupakan tonggak keberpihakan negara terhadap desa. Apalagi di dalam UU tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas, yaitu eksplorasi dari nilai-nilai budaya desa, yang artinya desa mendapat pengakuan sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri kewenangan yang berskala desa,” paparnya.
Menurut Muqowam, di situlah orchestrasi pembangunan nasional akan harmonis setelah adanya UU Desa, dalam arti meletakkan desa sebagai subjek pembangunan.
Tidak seperti masa lalu, di mana desa cuma dijadikan objek pembangunan di Indonesia.
Karena itu, Muqowam mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjelaskan kepada publik khususnya para aparatur desa dan masyarakat desa mengenai penghapusan Dana Desa.
Penjelasan itu penting, supaya masyarakat bisa menilai dan mengevaluasi keberpihakan Pemerintah terhadap desa dan masyarakat desa, serta penting bagi masa depan pemerintahan. (ald/suarasurabaya)
0 Comments:
Posting Komentar