Ilustrasi |
Tindakan bejat itu dilakukan ME sebanyak dua kali. Pertama pada 18 Mei 2020, kemudian yang kedua pada 2 Juni 2020.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan Terhadap Seorang Siswi di Merangin
Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Supriadi mengatakan, pemerkosaan itu bermula ketika ME menonton video porno. Karena sudah dikuasai hawa nafsu, ME kemudian memuaskan nafsu bejatnya itu kepada SL. Saat itu ibunda korban sedang tak berada di rumah yang terletak di Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan.
"ME melakukannya dengan cara mengancam akan memukul jika SL melawan atau melapor ke orang lain," kata Supriadi, Rabu (10/6).
Baca Juga: Cabuli Beberapa Bocah, Kakek 74 Tahun di Muaro Jambi Ditangkap Polisi
Namun akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya kepada ibundanya. Mendengar cerita SL, ibundanya langsung mendatangi Mapolsek Ternate Selatan guna melaporkan tindakan suaminya itu.
Saat ini ME sudah ditahan di Mapolsek Ternate Selatan. Atas tindakannya itu, ME dijerat dengan pasal 81 ayat junto pasal 76d UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Arg/Kumparan.com)
0 Comments:
Posting Komentar