Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan Terhadap Seorang Siswi di Merangin


MERDEKAPOST.COM – Seorang siswi SMP di Merangin, KNS (15), menjadi korban pemuas nafsu RE (21). Bahkan aksi tidak senonoh itu dilakukannya di rumah kakak korban. Pelaku pun akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Merangin.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Jambiseru.com (Media partner Merdekapost.com), kejadian tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2020) lalu. Kejadian tersebut asalnya diketahui orang tua pelaku.

Awal kejadian, pelaku mendatangi korban yang tinggal di rumah kakaknya. Secara diam-diam ia masuk ke kamar korban, tanpa sepengetahuan kakak korban.

Kakak korban sempat curiga, karena kamar korban ditutup dengan baju dan gorden. Selain itu, korban yang merupakan warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan itu, juga meminta buatkan nasi goreng dengan porsi besar. Namun kakak korban membiarkannya.

Barulah setelah pukul 18.00 wib, kejadian itu terungkap. Setelah orang tua pelaku datang mencari pelaku. Saat itulah pelaku keluar dari kamar korban.

BACA JUGA: Cabuli Beberapa Bocah, Kakek 74 Tahun di Muaro Jambi Ditangkap Polisi

Ayahnya yang curiga, kemudian mengintip melalui jendela. Betapa terkejutnya ayah pelaku, setelah melihat korban ada di dalam kamar. Mereka pun langsung diminta keluar.

Setelah itu korban KNS dan RE didudukan oleh orang tua Pelaku. Dari pengakuan keduanya, diketahui jika mereka baru saja mengaku baru saja melakukan hubungan suami istri. Bahkan sebelumnya korban dan pelaku sudah 2 kali melakukan hubungan layaknya suami istri, yaitu pertama kali pada bulan April 2020 dan kedua pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020.

Mengetahui anaknya telah ditiduri pelaku, orang tua korban AR (49), merasa tidak terima. Pasalnya putrinya masih duduk di bangku SMP. Ia pun lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolres Merangin dengan laporan Polisi Nomor: LP / B – 119/ VI / 2020/ Res Merangin/ SPKT, tanggal 09 Juni 2020.

Setelah menerima laporan tersebut aparat kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku. Pelakupun tak berkutik saat diamankan dikediamannya desa sungai ulak kecamatan Nalo Tantan Merangin Jambi, dan digelandang polisi ke Mapolres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP M Lutfi SIK Membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.

“Iya, pelaku sudah kita amankan tadi malam, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”Ungkap Kapolres diruangan kerjanya, Rabu (10/6/2020) baru baru ini.

Baca Juga : Ketua SPI Tebo Ditangkap Gara-Gara Bakar Alat Berat PT LAJ

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (064)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs