Syamsul Bahri |
Masih Miskinnya Isu Lingkungan dalam Pemilukada 2020
Oleh
Syamsul Bahri, SE
“Tulisan
ini ditulis kami daur ulang dari tulisan kami sebagai penulis utama untuk persembahkan
kembali untuk Pilkada serentak Tahun 2020 dan merayakan Hari Bakti Kehutanan 16
Maret 2020, serta hari Lingkungan Hidup 5 Juni 2020 dan tulisan ini selau kami
muat setiap Pilakada serentak/Pileg dan Pilpres di Indonesia, untuk mengingat
kita semua, agar lingkungan hidup menjadi bagian yang terintegrasi dengan
pembangunan ekonomi yang sesungguhnya untuk mewjudakan keadilan sosial bagi
seliruh sakyat Indonesia, sesuai mandat UUD 1945, agar makna Demokrasi dan Hari
Bakti Rimbawa dan hari lingkungan hidup akan memberikan makna dalam
penyelengaraan negara kita, yang saat ini sangat miskinmenurt kami visi dan misi lingkungan hidupnya, dan kami
muat di beberapa media on line baik nasional, regional maupun local”
Bahwa
Pemilu-KADA serentak tahun 2020 baik Gubernur, maupun Bupati/Walikota akan
dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020, karena covid 19 Pemilu akan
dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan diikuti sebanyak 270
daerah, dengan rincian 9 pemlihan gubernur yaitu Sumatera Barat, Jambi,
Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, sebanyak 224 pemilihan bupati, dan 37
pemilihan walikotayang saat ini sudah melakukan Tahapan-tahapa Pilkada melalui
rezim Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).
Pemilu-KADA
akan menempuh fase-fase sesuai dengan tahapan, dengan melihat fakta yang ada,
bahwa dalam proses Pemilu-KADA, terkesan sikut menyikut antara tim relawan, Tim
Sukses dan bahkan tim partai dengan kekuatan dan startegi pasar kursi (Bahasa
krennya mahar) partai kepada Para Calon Bakal Kepala Daerah tidak dapat
dihindari (mudah-mudah tidak terjadi), seyogyannya para Baca Kepala Daerah dan
pasangannya Bersama relawan dan/atau tim relawan dan tim sukses dapat
menunjukkan keteladanannya dengan melakukan proses politik yang santun dan
tidak emosional dan jauh keluar dalam praktek money politi yang sesungguhnya.
Kalau para tokoh politiknya sendiri sudah emosional, maka besar kemungkinan
akan terjadi gesekan atau benturan di antara para pendukungnya di tingkat
grass-root.
Dan
marilah kita fahamilah bahwa Pemilu-KADA. adalah sarana dan bukan tujuan,
sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah
memilih seorang Kepala Daerah yang mampu mewujudkan amanah UUD 1945
sebagai bentuk visi negara yang maju, aman, damai dan sejahtera, tentunya
sebuah sarana tidak mengganggu
pencapaian tujuan bersama.
Dalam
konteks penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sesungguhnya Pemilu-KADA memiliki
makna penting dan strategis, karena momentum tersebut tidak hanya memberikan
peluang terjadinya rotasi dan sirkulasi kekuasaan dalam pemerintahan, tapi juga
peluang bagi rakyat melakukan koreksi terhadap segala kesalahan dan kekurangan
dimasa rezim terdahulu, untuk dapat menentukan pilihan yang tepat dan terbaik bagi
masa depan daerahnya, termasuk munculnya Politik Dinasti di daerah.
Marilah
kita melihat kedepan serta mengajak para elite politik dan masyarakat, terutama
para bakal calon Kepala daerah untuk mengubah paradigma berpikir dalam
memandang Pemilu-KADA, jangan lagi memandang Pemilu-KADA sebuah pertarungan
hidup mati antara kelompok/kekuatan partai politik, tapi yakinilah bahwa PemiluU-KADA
sebagai sebuah sarana untuk mewujudkan tujuan demokrasi, tujuan berbangsa dan
bernegara, yaitu menuju masyarakat yang adil dan makmur secara mandiri
Jika
kita menyimak tujuan bernegara dan berbangsa dalam UUD 1945, salah satunya
adalah menuju masyarakat yang adil dan makmur secara mandiri yang
diimplementasikan untuk mejudkannya salah satunya adalah Demokrasi melalui Pemilu-KADA.
Adil
dan makmur tersebut, tentunya akan menjadi acuan dan tujuan yang akan
diembankan oleh kita semua terutama Pemerintahah daerah melalui Pasangan Kepala
daerah sebagai visi negara sebagai bagian dari proses tawar menawar dengan
masyarakat untuk mengajak masyarakat memilih
dalam ajang kampanye.
Adil
dan makmur, jika kita lihat fakta yang ada saat sekarang, tidak mungkin
terwujud dengan kondisi alam dan lingkungan yang ada memiliki kecenderungan
semakin tidak bersahabat, terlihat dari Indikator bencana yang hampir melanda
seluruh wilayah Indonesia, sehingga pemberdayaan ekonomi, peningkatan
infrastruktur dalam rangka mewujudkan Visi Negara itu tidak akan berati,
apabila dalam visi dan misi tersebut kegiatan upaya pelestarian lingkungan
hidup menjadi bagian utama dalam pembangunan berkelanjutan diabaikan.
Isu
lingkungan terutama global warming menjadi sebuah permasalahan global yang menjadi tanggung jawab setiap Negara,
pemerintahan, rakyat, bahkan isu tersebut sudah menjadi bagian terintegrasi
dari pembangunan Indonesia saat ini.
Namun
sungguh menjadi pertanyaan yang sangat besar bagi masyarakat, banyak Bakal
Calon Kepala Daerah, justru isu lingkungan tidak menjadi penting, dibanding isu
infrastruktur dan ekonomi kerakyatan, pendidikan dan kesehatan menjadi bagian
dari isu yang dijadikan startegi kampanye, sedangkan isu lingkungan diabaikan,
pada hal fakta yang terjadi saat ini lingkungan menjadi bagian utama penyebab
kerusakan infrastruktur, gagal panen dan lain-lain yang justru dana yang harus
dikeluarkan untuk perbaikan akibat kerusakan lingkungan sangat besar
Isu
yang cenderung dan dominan yang dijadikan tema kampanye oleh para pasangan yang
umumnya menjanjikan peningkatan Pemasukan Negara, PAD (pendapatan asli daerah)
melalui pengembangan investasi baik perkebunan, pertambangan. Kehutanan dll.
Pengalaman
penerapan otonomi daerah melalui Pemilu-KADA selama ini yang cenderung
melahirkan “raja-raja lokal” dengan kekuatan kekuasaannya yang besar indikasi
menjalin hubungan bisnis secara legal dan illegal seperti tercermin pada kasus
illegal logging, pertambangan, perkebunan, Kehutanan dll yang cenderung berada
dalam wilayah KKN di indonesia seharusnya menyadarkan semua pihak akan betapa
rawan masa depan lingkungan hidup, bila dalam proses Pemilu-KADA aspek
kepentingan lingkungan diabaikan.
Dengan
melihat posisi dan peran kepala, semakin strategis dan menentukan, agenda
lingkungan hidup seyogyanya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam Pemilu-KADA,
akan sangat ideal bila sejak awal kontestan Pemilu-KADA dalam visi dan misinya
memberikan porsi yang memadai terhadap pemecahan masalah lingkungan hidup di
daerah setempat, karena dengan demikian, rakyat dalam menentukan pilihannya
memiliki acuan serta pemahaman yang lengkap mengenai program-program pelestarian
lingkungan hidup yang bakal dijalankan oleh calon yang mereka pilih.
Dengan
harapan, jika peserta dan kontestan yang nyata-nyata pernah terlibat atau ikut
memberi peluang terjadinya perusakan lingkungan hidup, baik melalui
kebijakan-kebijakan publik, maupun dalam aktivitas usahanya (non- pejabat),
sebaiknya tidak dipilih, agar persoalan yang ada tidak bertambah runyam. Untuk
itu, perlu kerja sama dan sikap proaktif dari semua pihak untuk melakukan
publikasi dan penyadaran kepada masyarakat agar rakyat pemilih tidak terkecoh
dalam menentukan pilihannya.
Hendaknya
disadari bahwa masalah lingkungan hidup kini menjadi persoalan yang sangat
mendasar bagi bangsa Indonesia. Karena itu, sudah saatnya semua pihak menaruh
perhatian serius terhadap masalah ini. Dalam konteks itu, melihat kenyataan
bahwa sebagian besar kerusakan lingkungan senantiasa berhubungan erat dengan
kebijakan pemerintah, sudah seharusnya penyelamatan lingkungan ikut dijadikan
kriteria pokok dan prasyarat formal penentuan pejabat public.
Kebakaran
hutan dan lahan, bencana asap, banjir, tanah longsor, sebuah bencana yang
mungkin sudah bisa di prediksi dengan data-data yang telah ada, sehingga
kebijakan pencegahan dan perbaikan sudah bisa direncanakan dengan
sebaik-baiknya, minimal dapat dilakukan untuk meminimlkan bencana dan
meminimalkan dampak dari bencana ekologi tersebut, karena factor ekonomi yang
berorientasi pada murni benefit oriented yang cenderung mendorong kerakusan
yang akan ikut menentukkan penyebab dan akan menerima dampak dari bencana
tersebut.
Sehingga
Melalui Proses Pemilu-KADA tahun ini diharapkan masalah lingkungan hidup bukan
saja menjadi menjadi isu yang diharapkan harus diperjuangkan oleh Kepala
Daerah, melainkan dimasukan dalam VISI dan MIsi utama oleh Bakal Calon kepala daerah
dan/atau Calon Kepala daerah, dan skaligus menjadi penilian Pemilih untuk
memilihnya, itu harapan kita.
Beberapa
contoh Kabupaten, kota dalam Provinsi Jambi yang memerlukan pemulihan
ekosstim dan kerusakan lingkungan, hampir semua Wialayah Kabupaten
mengalami kebanjiran, dan beberapa wilayah sudah dikenal dengan Wilayah sampah
dan kumpulan sampah, begitu juga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan yang
justru menjadi problema yang cukup memprihatikan, dan kondisi tersebut sudah
diketahui dan permasalahan setiap tahun.
Sehingga
melalui proses Pemilu-KADA tahun 2020 ini, jika tidak ingin berlarut larut
kerusakan lingkungan yang membutuhkan biaya yang cukup besar untuk pemulihan
ekosistem, diharapkan para pasangan Bacawako baik Kabupaten, Kota maupun Provinsi
isu lingkungan hendaknya menjadi isu penting disamping isu isu ekonomi,
Pendidikan, infrastruktur dan lain – lain.)***
0 Comments:
Posting Komentar