Foto Nenek Sartje Tetengean (67) saat menandatangi surat pernyataan menolak menerima BLT DD (Dok. Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda) |
Nenek berusia 67 tahun itu merupakan warga Desa Pahaleten, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa. Kabar mengenai nenek Sartje viral di media sosial, seperti Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp, karena serangkaian foto yang memperlihatkan dirinya menandatangani surat pernyataan menolak menerima BLT DD.
Alasan nenek Sartje menolak menerima BLT DD membuat warga terharu. Pasalnya, dalam surat pernyataan bermeterai Rp 6.000 itu, alasan Nenek Sartje menolak BLT DD karena dirinya masih merasa sehat dan kuat bekerja. Bahkan, nenek Sartje menyatakan masih banyak yang lebih membutuhkan atau layak mendapatkan bantuan tersebut.
"Demikan surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak lain," kata Sartje dikutip dari surat pernyataan yang dibuat.
Baca Juga: Pilwako Sungai Penuh : Saatnya Cerdas, Jangan Jadikan Uang Sebagai Variabel Pertama
Surat pernyataan itu dibuat dan ditandatangani pada Kamis (4/6/2020). Warga pun memuji perilaku nenek Sartje. Baca juga: Salurkan BLT Dana Desa, Bupati Luwu Utara: Poinnya Bukan Bantuan, Tapi.. Salah satunya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut Herwyn Malonda.
"Salut. Oma Sartje menolak BLT. Dikaitkan dengan gerakan antipolitik uang dalam pilkada, sikap Oma Sartje dapat dijadikan sebagai role model," ujar Herwyn lewat pesan singkat di grup WhatsApp, Jumat (5/6/2020).
Baca Juga: Dewan PKB Ini Ingatkan Warga untuk Selalu Waspada, Curah Hujan Tinggi dan Rawan Longsor
Herwyn menyebutkan, BLT merupakan bantuan yang legal. "Tidak diterima Oma Sartje. Apalagi uang atau bansos yang diidentikkan dengan politik uang yang merupakan perusak demokrasi. Mudah-mudahan pada pelaksanaan pilkada nanti akan bermunculan 'Oma Sartje' yang lain dalam menolak politik uang," katanya.
Sumber : Kompas.com | Editor: heri | Merdekapost.com
0 Comments:
Posting Komentar