Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (ald) |
Menjelang pilkada yang akan digelar suhu politik pun makin memanas. Masing masing tim pemenangan dari kandidat saling menghujat melalui media sosial.
Dalam pilkada serentak yang akan digelar nanti beredar rumor para ASN penuh ketakutan dan tekanan dari walikota selaku kepala daerah jikalau tidak berpihak pada salah satu paslon yang dibanggakan kepala daerah, kepala dinas juga ASN akan dimutasikan.
Baca Juga: Kebakaran di Kerinci, warga Kecewa Mobil Pemadam Kerinci Lamban, Malah Duluan dari Damkar Sungai Penuh
Dalam hal ini bilamana akan dilakukan kepala daerah jelas telah mengangkangi UU No 10 Tahun 20016 yang tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Sementara pada pasal 190, menyebutkan ada sanksi bagi pelanggaran larangan mutasiberupa pidana satu bulan penjara dan maksimal enam bulan penjara atau denda sebesar Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.
Aktivis dan kontrol sosial Kota Sungai Penuh dari DPD KPK TIPIKOR, Firman, menyebutkan. menjelang pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang, menurutnya pengamatannya suhu politik di Kota Sungai Penuh makin memanas. Terutama dimedia-media sosial masing-masing Tim pemenangan sudah saling menghujat.
Begitu juga rasa kecemasan yang dirasakan oleh ASN takut akan dimutasi bilamana tidak memihak pada salah satu paslon jagoan dari walikota selaku kepala daerah. Untuk diketahui ASN harus bersifat netral tidak boleh ikut dalam politik.
Begitu juga dalam tahapan pilkada memicu dari UU no 10 tahun 2016 dalam pasal 71 menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap 8 Remaja di Muaro Jambi, Kakek 70 Tahun Dilaporkan Ke Polres
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat. Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota. Ungkap Gusparman.
Lebih lanjut. Firman menambahkan. "Memicu dari UU No: 10 tahun 2016 dalam pasal 71 dalam hal ini saya selaku kontrol sosial meminta dari Baswaslu untuk betul betul netral dalam bekerja agar memberikan tindakan kepada kepala daerah jikalau memang terbukti melakukan intimidasi terhadap ASN". Ujarnya.
"Saya juga menghimbau kepada masing masing Tim dalam menggunakan media sosial jangan lah saling menghujat sesama kandidat. Kita semua bersaudara bijaklah dalam menggunakan medsos, Mari kita Saling menghargai". Pungkasnya. (ald)
0 Comments:
Posting Komentar