Warga Karang Mendapo Sarolangun Blokir Jalan, Gara-gara Ini Pemicunya

Korban yang diduga ditembak oknum polisi
Merdekapost.com - Puluhan warga Desa Karang Mendapo (Karmen), Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, memblokir jalan lintas Jambi-Sarolangun, Jumat (29/5).

Ini dilakukan lantaran salah satu warga Karmen diduga tewas ditembak salah satu anggota polisi.

FN, warga setempat saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Kata dia, pemblokiran jalan masih berlangsung hingga sekarang.

"Iya benar ada warga yang tertembak mati. Korban merupakan narapidana yang dapat program asimilasi. Informasinya dia tewas saat penggerebekan narkoba," singkatnya.

Informasi lainnya juga diperoleh dari MS, salah seorang supir travel yang hendak melewati jalan tersebut, "Iya, ada pemblokiran jalan oleh Pemuda dan warga setempat, kami terpaksa menunggu sampai jam segini, sekarang terjadi antrian panjang disini". Ujarnya.

Antrian panjang kendaraan yang hendak melalui jalan Karmen Sarolangun karena terjadi pemblokiran oleh warga setempat. (ald)
Sementara, salah satu anggota polisi yang enggan namanya disebut, turut membenarkan informasi tersebut.

"Memang benar ada pemblokiran jalan di Karmen, karena ada warga yang tertembak, Korban merupakan narapidana yang mendapat program asimilasi namun kembali melakukan kasus 365, pencurian dengan pemberatan (Curat)," akunya.

"Untuk kronologis belum jelas. Kabarnya korban tewas tertembak karena ingin melarikan diri," sambungnya.

Camat Pauh, Jupri saat dihubungi mengaku belum bisa memberikan keterangan. Ini lantaran saat ini pihaknya masih berada di rumah duka untuk melakukan proses penyelesaian.

"Saya belum bisa memberikan keterangan. Sekarang masih di rumah duka," singkatnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Sarolangun, Irwan, membenarkan jika korban merupakan narapidana kasus pencurian.

"Korban atas nama Zainubi bin Samsul Bahrun merupakan narapidana kasus 363 dengan masa hukuman 4 tahun 6 bulan," tegasnya.

"Dia memang mendapat program asimilasi pada 2 April 2020. Namun masanya sudah selesai. Jadi statusnya sekarang pembebasan bersyarat (PB) terhitung sejak 29 April 2020. Jadi hingga meninggal statusnya masih PB," tutupnya. (ali/skm)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs