![]() |
Ilustrasi Mudik |
Baca Juga : Terus Gelar Aksi Peduli Bahaya Corona, Hardizal dan Relawan Sebarkan Himbauan
Hal ini dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Heru. Katanya, angkutan umum dalam Provinsi Jambi yang memiliki izin dalam trayek masih bisa beroperasi.
“Kalau untuk di Provinsi Jambi, kita berikan dispensasi, karena provinsi Jambi belum diterapkan PSBB dan Zona merah,” katanya kepada Biru (Jambiseru), Kamis (30/4/2020).
Sebelumnya, Heru, menyebutkan, pihaknya sudah memutarbalikan ratusan angkutan umum lintas Provinsi.
“Untuk angkutan umum lintas Provinsi, sudah tidak diperbolehkan lagi masuk ke Provinsi Jambi,” ujranya.
Kata Heru, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, pihaknya telah mendirikan sebanyak enam pos cek poin antar Provinsi.
Baca Juga : Takut Terjangkit Corona, Warga Desa Ngaol Merangin Blokade Jalan dengan Kayu Besar
“Itu ada di Kerinci dua Pos, Sarolangun ada satu Pos, Bungo satu pos, Mestong Muaro Jambi satu Pos, tanjung jabung Barat di suban satu Pos. Dan dua pos pelabuhan air, satu di pelabuhan ditanjung Jabung dan ditalang Duku,” tutupnya. (064)