Teng!!! Menkeu Pastikan THR PNS dan Pensiunan Cair Jumat Ini

Salam corona mantan Wapres Jusuf Kalla dan Menkeu Sri Mulyani saat bertemu di Kantor Wapres, Jakarta. (Foto: Kumparan)
MERDEKAPOST.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, ataupun pensiunannya, telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Sri Mulyani pun menegaskan, pencairan THR itu bisa dilakukan mulai Jumat, 15 Mei 2020.

"Untuk THR, PP (Peraturan Pemerintah) sudah dikeluarkan atau dalam hal ini ditandatangani presiden, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini, tanggal 15," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5).

Baca Juga: Ini Rincian Komponen THR PNS, TNI, Polri Tanpa Tunjangan Kinerja

Total anggaran THR untuk para abdi negara dan pensiunannya tahun ini sebesar Rp 29,38 triliun. Anggaran ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 40 triliun.

"THR dari ASN Pusat, TNI, Polri, itu Rp 6,75 triliun; pensiunan Rp 8,70 triliun; dan ASN daerah diperkirakan Rp 13,89 triliun," jelasnya.

Sri Mulyani menuturkan, THR yang diperoleh para PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tanpa tunjangan kinerja.

Baca Juga: THR untuk PNS, TNI-Polri Cair 13 Mei 2020? Berikut Rincian Besarannya Sesuai Golongan

Adapun PNS yang akan mendapatkan THR adalah eselon III ke bawah. Sementara untuk eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.

"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, Hakim, dan Hakim Agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," tambahnya. (ari)

Sumber: Kumparan | Editor: Herizaldi | Merdekapost.com

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs