Polres Kerinci Perketat Pembatasan Jam Malam, Cegah Corona Sekaligus Konflik Antar Warga


Kerinci, Merdekapost – Semakin meningkatnya wabah Corona khususnya di Kota Sungai Penuh dan Kerinci membuat Polres Kerinci bertindak lebih tegas, dengan naiknya status menjadi Tanggap Darurat apalagi pasca diberlakukannya Pembatasan jam Malam di Kota Sungai Penuh sejak beberapa hari lalu.

Sabtu malam minggu (16/5/2020) pantauan media ini di lapangan. Beberapa tempat perkumpulan Masyarakat didatangi polisi dengan pakaian lengkap, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak berkumpul. terutama anak-anak muda atau remaja yang sering kumpul-kumpul di beberapa titik.

Baca Juga: Ketat! Ini Jam Operasional Pasar Sungai Penuh, Setelah Pemkot Berlakukan Pembatasan

Ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona sekaligus mencegah potensi terjadinya konflik antar warga, sebagaimana yang sudah-sudah.

Di tempat terpisah Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto SIK di konfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Anggota Polres Kerinci saya perintahkan untuk melakukan pembubaran perkumpulan karena situasi sekarang kita sedang dapat musibah wabah virus Corona ini“. ungkapnya.

“Selain itu kita juga melakukan pencegahan terjadinya perkelahian anak-anak remaja antar desa dengan membubarkan yang masih kumpul-kumpul, dan juga mengamankan jika ada yang bandel dan kita angkut kendaraannya ke kantor polisi".jelasnya.

Baca juga: Hari Pertama Tanggap Darurat di Sungai Penuh, Banyak yang Melanggar !

“Kegiatan dilakukan dari jam 20.00 WIB hingga menjelang subuh atau sampai betul-betul tidak ada ruang kumpul-kumpul karena kita mengingat wilayah hukum kerinci punya riwayat bentrok antar desa cukup banyak dalam 10 tahun terakhir ini “kata Heru.

“Saya menghimbau warga atau anak-anak remaja untuk tidak berkumpul dan tidak melakukan aksi balap liar, terutama bagi orang tua agar awasi dan bimbing anak-anaknya agar jangan jd orang tua yang gagal mendidik",

"Kita juga berharap aparat Pemerintah Desa bantu edukasi supaya mereka paham dan mau mematuhi segala aturan hukum dan ketentuan yang berlaku, Dari pada mati sia-sia gara-gara kecelakaan, luka,cacat,mati, atau dipenjara gara-gara tawuran “tambah Kapolres Kerinci. (ald)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs