Ilustrasi |
Program bantuan tersebut mengalami keterlambatan penyaluran ini disebabkan sebanyak 153 desa di Kerinci bermasalah karena belum adanya kepastian SK PJS Kepala Desa dan kepastian hukum dari Pemkab Kerinci.
Hal ini disampaikan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci Aswardi dikonfirmasi melalui Via telpon
.
"Tanpa adanya SK PJS Setiap desa tidak bisa memproses pencairan Dana Desa termasuk dana BLT Desa untuk masyarakat yang terdampak Covid 19". Ujarnya.
Ketua PPDI kabupaten Kerinci Meminta kepada Pemkab melalui Pemdes untuk segera mengeluarkan SK PJS Kades supaya bisa mempercepat pencairan Dana desa.
"Saya sebagai Ketua PPDI Kabupaten Kerinci meminta Pemdes untuk segera mengeluarkan SK PJS Kepala Desa, agar kepala desa segera mempercepat penyaluran dana BLT Ke masyarakat" ujarnya.
"dana BLT yang bernilai Rp 600 ribu sangat berarti bagi mereka terutama bagi yang saat ini kehilangan mata pencaharian," sambungnya.
Sementara itu, beredar informasi dan sudah menjadi buah bibir ditengah-tengah masyarakat, di duga ada pungli dalam mengeluarkan SK Pjs Kades yang berkisar 5 sampai 10 juta per pjs. siapa yang cepat setor maka SK nya juga akan cepat keluar.)*
Penulis: Rdp | Editor : Herizaldi | Merdekapost.com
0 Comments:
Posting Komentar