Ini Rincian Komponen THR PNS, TNI, Polri Tanpa Tunjangan Kinerja

ILUSTRASI : PNS, TNI, Polri
JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Besaran tunjangan hari raya (THR) PNS, TNI/Polri, dan pensiunan tahun ini berkurang banyak dibandingkan tahun lalu.

Pada 2019, PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan mendapatkan THR dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Tahun ini, tunjangan kinerja tidak diberikan karena dana pemerintah banyak yang diarahkan untuk penanganan pandemic virus corona COVID-19.

Bahkan, tahun ini pejabat negara dan PNS, TNI/Polri, serta jabatan eselon 1 dan II tidak diberikan THR.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, Pegawai Non PNS, pensiunan disebutkan THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan,

Berikut para penerima THR dan komponen THR:

1. PNS, TNI/Polri dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI/Polri yang meninggal dunia, tewas atau gugur, atau penerima gaji dari PNS, TNI/Polri yang dinyatakan hilang yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

3. Penerima pensiun, paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI/Polri yang meninggal, tewas atau gugur yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, TNI/Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

6. Penerima tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP dan pegawai lainnya, sebesar lampiran PP ini.

8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara.

9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Dalam RPP THR pasal 14 ayat (1) disebutkan besaran penghasilan tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) penghasilan sebagai dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. )*

Sumber: Jpnn.com | Editor: Heri Zaldi | Merdekapost.com

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs