Bupati dan Wakil Bupati Kerinci bersama tim saber pungli beberapa waktu lalu. (ist) |
Dugaan kuat ini dikatakan beberapa kades kepada media ini, bahwa para kades kewalahan harus membayar upeti tanda tangan verifikasi APBDes, karna harus banyak melewati meja meja verifikasi dengan angka setoran paling sedikit rp. 200.000.- per/meja.
Perubahan aturan diduga membuka peluang bagi oknum oknum kecamatan untuk melakukan pungli, seperti Camat, Sekcam, Kasi keuangan, Aset Desa Kasi pemerintahan dan Kasi Ekobang.
Juga setiap rekom pencairan ADD rp. 100-200 ribu, rekom pencairan DD rp. 100-200 ribu, begitu pula dengan BLT. Setiap pencairan.
Baca Juga: Penyaluran BLT di 153 Desa Kerinci Terhambat, Gara-gara Pjs Kades Belum di SK-kan
Dalam proses pencairan BLT bertahap, tahap pertama 15%, setiap tahap tentu akan di mintai upeti tanda tangan verifikasioleh oknum. Bilamana pencairan tiga tahap maka oknum akan meminta upeti tanda tangan tiga kali padatiappemcairan BLT, ADD dan DD.
Mirisnya saat ini pencairan diencer – encer tidak seperti tahun sebelumnya sekaligus 40% (2019) verifikasinya hanya satu kali, namun tahun ini (2020) pencariaran 40% di encer –encer menjadi tiga kali pencairan yaitu 15% – 15% -10% = total 40%. Verifikasinya 3 kali.
Kemungkin besar banyak desa akan cair BLT habis lebaran, walaupun sebagian ada yang sudah cair. Dikarenakan prosesnya melaluli mekanisme agak rumit. Seperti setelah mendapat rekomendasi setelah di infut DPPKA ke KPPN denga jarak seminggu baru bisa diinfut k BPD dan dicairkan pun hanya 15% hal ini sangat merumitkan, sementara masyarakat mendesak BLT.
Selain proses pencairan diencer-encer, dugaan kuat pungli makin parah di kabupaten kerinci dalam proses pencairan ADD-DD dan BLT.
Hal ini perlu di pertanyakan kinerja tim saber pungli kabupaten kerinci. Dan ketegasan bupati kerinci akan memberi sanksi tegas bilamana ditemukan atau tertangkap tangan oknum sedang menjalannkan kegaitan tindak pidana pungli. (064)
Penulis: Oga Oktavora |Sumber : wartaPos | Editor : Herizaldi | Merdekapost.com
0 Comments:
Posting Komentar