Pelaku pencabulan anak tiri diamankan oleh Polres Batanghari. (Oga/Arg) |
Tidak puas dengan anak pertamanya, A mulai melirik adik korban sehingga berhasil meyetubuhinya dari Januari 2020 sampai Mei 2020.
Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto saat konferensi pers membenarkan kejadian tersebut.
“Iya, benar A ini merupakan pelaku pemerkosaan terhadap ke dua anak tirinya,” kata Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, Sabtu (30/5/2020).
Dikatakan Dwi, kejadian tersebut terungkap saat keluarga korban melakukan kumpul bersama pada Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 15.00 wib, mereka membahas soal kecurigaan dan isu yang sudah berkembang atas kehamilan korban pertama.
“Pada saat rembuk keluarga tersebut, korban ditanyai oleh neneknya, dan akhirnya korban mengaku bahwa yang melakukan tersebut adalah ayah tirinya,” terangnya.
Disebutkan Dwi, setelah mengetahui siapa pelaku yang telah menghamili dan menyetebuhi korban, keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut pada Kamis 28 Mei 2020 ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari sekira pukul 16.30 wib.
“Setelah menerima laporan tersebut, anggota kita melakukan visum dan pemeriksaan terhadap saks-saksi. Setelah diyakini korban telah disetubuhi oleh pelaku, Unit PPA dibantu Babinkamtibmas serta tim OpsNal Polres Batanghari melakukan pengejaran terhadap pelaku,” tuturnya.
Baca Juga : Warga Karang Mendapo Sarolangun Blokir Jalan, Gara-gara Ini Pemicunya
Dilanjutkan Dwi, saat proses pengejaran tersebut pelaku berusaha melarikan diri. Namun, anggota berhasil mengamankan pelaku sekira pukul 18.30 wib dan dibantu oleh warga sekitar.
“Namun, saat itu warga tidak terima dan menganiaya pelaku. Melihat hal tersebut anggota kita langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan massa yang berjumlah kurang lebih 300 orang,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 temtang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat Lima tahun dan paling 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Arg/jambiseru.com)
0 Comments:
Posting Komentar