Habib Bahar bin Smith bersama para pengikutnya. (ist/detik.com) |
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan Habib Bahar ditahan kembali di Lapas Gunung Sindur.
“Ya yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur setelah program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi,” kata Abdul dilnsir Kumparan.com, Selasa (19/5).
Namun, Abdul belum menjelaskan pelanggaran asimilasi yang dilakukan Habib Bahar.
Baca Juga: Sidang Online 3 Tersangka Kasus Bencal Kerinci, Darifus Diperiksa Sebagai Saksi
Habib Bahar sebelumnya dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5), status Habib Bahar belum bebas murni. Adapun dalam kasusnya, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Habib Bahar terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor. Ia seharusnya bebas murni pada Desember 2021.
Namun dalam perjalanan bebas asimilasi, Habib Bahar mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya. Dari rekaman video yang diperoleh, jemaah yang datang tidak menghiraukan protokol pencegahan virus corona, terutama physical distancing.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, menuturkan pihaknya telah meminta Bahar menahan diri dan tidak mengumpulkan massa di tengah pandemi corona.
Baca Juga : Keluhan Perawat Honorer RSU MHAT Kerinci Pasca 1 Rekannya Positif Rapid Test, Pemkot Sungai Penuh Mohon Pedulikan Kami!
Jika kembali mengulang, asimilasi Bahar akan ditinjau ulang. Abdul menyebut asimilasi Bahar bisa saja dicabut.
“Kita tinjau, apakah dicabut atau gimana. Kalau diingatkan enggak dengar ya kan maksudnya sudah berbeda. Kita enggak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu,” kata Abdul saat dikonfirmasi, Senin (18/5). (ald/kumparan)
0 Comments:
Posting Komentar