Foto hanya Ilustrasi pembanding antara layak dan tidak layak sebagai penerima bantuan PKH. (ald) |
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Kendati demikian, rupanya banyak warga yang sebenarnya dianggap mampu secara ekonomi, namun masih ditetapkan sebagai warga miskin penerima PKH.
Baru-baru ini, beberapa keluarga yang memiliki rumah berlantai dua dan terkesan mewah di Kabupaten Kerinci viral di media sosial lantaran pemilik terdaftar sebagai penerima PKH. Dan setelah viral di medsos ada beberapa keluarga yang mengundurkan diri, karena merasa malu, tidak layak menerima serta takut dengan sanksinya.
Bahkan beredar juga khabar bahwa mereka masuk data menjadi penerima bantuan tersebut karena merupakan keluarga dari Kepala Desa atau tim pemenangan dari Kepala Desa yang sedang menjabat saat ini.
Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sebagai informasi, kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.
Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.
Hayooo,,, Awas hati hati ya...!
(ald/Merdekapost.com)
0 Comments:
Posting Komentar