Ali Bahrsyah (Foto:twitter) |
Di media sosial, Ali terlihat sebagai sosok yang mengerti akan ajaran agama dan sering menyebarkan paham khilafah. Walakin, di dalam ponselnya ada film dewasa.
“Ketika kami periksa, ada puluhan file video yang mengandung unsur pornografi di telepon genggamnya,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji, Senin (6/4).
Oleh karena itu Ali yang ditangkap karena disangka menghina Presiden Jokowi juga dijerat dengan pasal berlapis. Konsekuensi hukumannya pun lebih berat.
“Kami kenakan pasal berlapis. Selain melakukan ujaran kebencian atau penghinaan di media sosial, pelaku juga melanggar UU pornografi,” kata Himawan.
Himawan menyebut Ali bukan kali ini saja menghina Presiden Jokowi, namun juga saat sebelum Pilpres 2019 atau sejak 2018. “Dia ini pemain lama,” ujar mantan Kapolresta Sidoarjo itu.
Kini, Ali yang dikenal lantang di media sosial harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 40/2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 tentang Penghinaan kepada penguasa, dan UU Pornografi yang ancaman penjaranya mencapai 10 tahun. (ald/jpnn)
0 Comments:
Posting Komentar