Arya Candra Ketua Umum LSM Geransi Melaporkan Walikota Sungai Penuh AJB ke Mabes Polri (doc/ald) |
Dalam laporannya Walikota AJB diduga melakukan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan dan menerima suap yang yang diduga melibatkan anak dan istrinya.
Selain itu, AJB diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan Mark Up serta adanya dugaan SP2D Fiktif dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2012 untuk 13 peruntukan, dengan total dana sebesar Rp. 11,7 miliar.
Untuk diketahui, kedua kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, namun hingga kini belum ada perkembangan atau tanda-tanda kasus ini diproses oleh pihak Kejari Sungai Penuh Provinsi Jambi.
Kasus dugaan Gratifikasi, Penyupan dan jual beli jabatan diterima oleh Vivin staf Tata Usaha Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sedangakan laporan Mark Up, SP2D piktif dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Pemda Kota Sungai Penuh sernilai Rp. 11.714.495.000,- dilaporkan pada tanggal 2 Desember 2019 diterima oleh Reza Pratama.
Menurut Arya Candra Ketua Umum LSM-GERANSI sudah pernah menyurati pihak Kejari Sungai Penuh mempertanyakan perkembangan laporan LSM-GERANSI dengan surat nomor: 012/DPP LSM-GERANSI/S-K/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 yang diterima Reza Pratama, tetapi namun belum juga ada balasan dari pihak Kejari Sungai Penuh.
“Nampaknya pihak Kejaksaan Negeri Sungai penuh Elergi dengan kasus yang berhubungan dengan Walikota AJB. Hal ini tidak akan kita biarkan, pihak Kejari Sungai Penuh diduga mempeti Es kan laporan tersebut,” ujar Arya.
Padahal surat permintaan perkembangan laporan sudah dilayangkan, namun tidak ada tanggapan dari pihak Kejari Sungai Penuh. Apakah pihak Kejari Sungai Penuh tahu standar pelayanan pelapor atau memang sengaja membodohi pelapor dengan cara sengaja lamban menangani kasus tersebut?
Tidak puas atas sikap Kejari Sungai Penuh maka pada Kamis 27 Februari 2020 LSM-GERANSI Resmi melaporkan dua Kasus Walikota AJB ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
“Ya, saya tidak akan berhenti mengusut dua kasus tersebut yang mengakibatkan adanya kerugian Negara atas kasus dugaan grtifikasi suap jual beli jabatan dan Mark Up harga tanah serta adanya SP2D piktif pengadaan tanah untuk pembangunan Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2012 lalu, “ terang pria yang akrab dipanggil Arya ini.
Adapun terlapor dalam laporan LSM-GERANSI dalam kasus dugaan Gratifikasi, suap jual beli jabatan yakni Wali Kota Sungai Penuh ( Asafri Jaya Bakri ( AJB), Fikar Azami ( Anak AJB ), Emizola ( Istri AJB). Sedangkan dalam laporan kasus pengadaan tanah terlapornya Asafri Jaya Bakri ( AJB), Panitia Pengadaan Tanah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ) dan Bendahara Pengeluaran, tutup Arya.
Pihak Kejari Sungai Penuh saat diminta keterangan oleh wartwan atas laporan dari LSM Geransi di bagian TU menjelaskan, bahwa laporan dari LSM Geransi sudah naik ke meja Kasi Intel.
Selanjutnya pewarta menemui Kasi Intel Sumarsono di ruang kerjanya, menurut keterangan Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, laporan LSM-GERANSI belum sampai kepada saya” terang Sumarsono.
Dari dua keterangan berbeda dari pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh itu, menjadi pertanyaan besar dikalangan Pers mana yang benar antara keterangan bagian TU dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri?….
Untuk diketahui, sebelumnya Wako AJB juga pernah dilaporkan masyarakat Kota Sungai Penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), bahkan berujung aksi demonstrasi di gedung KPK menuntut agar kasus dugaan KKN Wako AJB diusut tuntas. (TIM)
0 Comments:
Posting Komentar