PEMDES Mukai Seberang Kecamatan Siulak Mukai menggelar Rapat Terbatas Menindak Lanjuti Surat Edaran Menteri Desa PDTT RI NO.8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19. (doc/fer) |
Kades Mukai Seberang, Edmi Adi beserta perangkat desa, BPD, Pemuda, Pendamping Desa dan Lembaga yang ada di desa menggelar Rapat terbatas ini khususnya dalam menyikapi masalah antisipasi penyebaran Virus Corona khususnya di Desa Mukai Seberang.
Kades Edmi menyebutkan, "sesuai Surat edaran Mendes PDTT dan Penegasan PKTD 2020 dalam menyikapi bahayanya Pandemi Covid19, agar masyarakat tidak terjangkit pandemik ini maka segala upaya akan dilakukan Pemdes Mukai seberang untuk melawan Covid-19, setiap kegiatan pencegahan Pandemi akan dianggarkan Dari Dana Desa 2020". Terangnya.
Lebih lanjut, "Dalam Ratas ini telah di bentuk "Tim Relawan Desa Lawan Covid 19" dan Pelaksanaan Segala Kegiatan Fisik 2020 di Desa akan dilaksanakan secara PADAT KARYA TUNAI dan ini tentunya berpedoman pada aturan yang berlaku". Ujar Edmi Adi.
Sementara itu, Pendamping Desa Feri Panhopen yang ikut menghadiri Ratas tersebut, menyebutkan, bahwa dirinya salut dan memberikan apresiasi yang luar biasa atas Keseriusan Pak Kades Mukai Seberang Edmi Adi beserta perangkat, BPD dan Lembaga yang ada di desa dalam menyikapi bahayanya Pandemi Covid19",
"Upaya agar masyarakat tidak terjangkit pandemik ini, segala usaha akan dilakukan untuk melawan Covid-19, dan setiap kegiatan pencegahan Pandemi akan dianggarkan Dari Dana Desa 2020, tentunya ini juga harus sesuai dengan aturan dan ketentuan serta Surat Edaran dari Kementerian Desa". Pungkasnya. (hza)
0 Comments:
Posting Komentar