Ketua Umum LSM Geransi Arya Candra, Johani Wilmen (doc/ist) |
Ketua Umum LSM Geransi menjelaskan bahwa Dalam kasus ini bukan hanya Johani Wilmen dan dua orang pejabat penting di Pemkab Kerinci yang diduga membiarkan dan mengetahui bahwa Johani Wilmen Ijazahnya bermasalah, akan tetapi juga akan melibatkan banyak orang yang diduga ikut serta termasuk pejabat instansi terkait dimana tempat dokumen tersebut dirobah atau dipalsukan.
“Johani Wilmen diduga bukan hanya memalsukan Ijazah saja juga diduga dokumen penting lainya dipalsukan, mulai dari Akta Kelahiran, KTP, KK bahkan sampai Surat Nikah juga secara otomatis dipalsukan, karena semua secara otomatis palsu akibat dari tanggal lahir nya diduga dipalsukan," jelasnya.
Arya juga menambahkan bahwa Perbuatan ini telah melawan hukum dengan sengaja dan sadar memalsukan dokumen penting dengan tujuan menguntungkan diri pribadi atau orang lain secara bersama-sama merobah atau memalsukan dokumen untuk meloloskan Wilmen menjadi PNS, mendapat gaji penghasilan dari uang Negara dan telah merugikan Negara atas perbuatan pemasluan dokumen tersebut.
"Pemalsuan Ijazah dan dokumen penting lainnya adalah termasuk tindak pelanggaran serius dan saya akan kejar hingga dimana temapat dokumen ini dipalsukan juga orang orang yang diduga melakukan ikut serta, pembiaran dan melindungi dugaan pemalsuan ijazah dan dokumen penting lainya dari Johani Wilmen ini," Pungkas Arya Candra. (ald)
0 Comments:
Posting Komentar