Rauyani, S.Pd |
Seperti yang disebutkan oleh Kabid Kebersihan Dinas Tata Kota, Rauyani. “Untuk pengelolaan sampah, kita pakai system jemput bola ke warga, karena itu sudah menjadi tanggung jawab kita akan kebersihan,” terang Rauyani saat dikonfirmasi Teboonline.com tentang pengelolaan Sampah di Kabupaten Tebo diruanang kerjanya.
Rauyani menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang pengelolaan sampah, tanggung jawab petugas kebersihan dalam pengelolaan sampah adalah petugas kebersihan mengangkut sampah dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Sebenarnya, urusan warga itu antar sampah ke TPS. Tapi kita tidak persoalkan itu, yang terpenting adalah bagaimana cara kita untuk membersihkan sampah itu tercapai, pakai system Dor to Dor,” jelas Rauyani lagi.
Rauyani sedikit menambahkan, terkait pengelolaan sampah, ia menghimbau kepada masyarakat untuk lebih sadar membuang sampah pada tempatnya. Karena, kadang kala masih banyak ditemui, sampah menumpuk dibeberapa tempat yang bukan sebagai TPS. )***
Sumber : Tebo Online
0 Comments:
Posting Komentar