Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto: "Dibidang PTSL Se-Provinsi Jambi Hanya Kota Sungai Penuh yang Memenuhi Syarat untuk dideklarasikan"

Walikota Sungai Penuh diwakili Sekretaris Daerah Alpian S.E, M.M Menghadiri penyerahan sertifikat hak pakai instansi,semester pertama program strategis nasional wakaf dan rumah ibadah tahun 2023, Kamis (24/8). (DOC/IST)

MERDEKAPOST.COM, JAMBI - Walikota Sungai Penuh diwakili Sekretaris Daerah Alpian S.E, M.M Menghadiri penyerahan sertifikat hak pakai instansi,semester pertama program strategis nasional wakaf dan rumah ibadah tahun 2023, Kamis (24/8)

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) Bapak Hadi Tjahjanto secara simbolis Kepada Sekda Alpian. 

Baca Juga:

Ini 3 Ranperda yang diajukan Walikota Sungaipenuh ke Dewan

Pemkot Sungai Penuh satu satunya Daerah di Provinsi Jambi yang berhasil menyelesaikan syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sertifikat ini cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. 

Penyerahan sertifikat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) Bapak Hadi Tjahjanto kepada Kepala Daerah se- Provinsi Jambi. (doc/hms)

Menteri ATR/ Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam pidatonya " Di bidang PTSL yang telah melengkapi syarat untuk di deklarasikan di Provinsi Jambi hanya Kota Sungai Penuh, Semoga di Daerah lainnya di Provinsi Jambi dapat menyusul, namun akan tetap kita verifikasi terlebih dahulu "Ujarnya.

Berita Lainnya:

Hadiri Pembukaan MTQ Ke - 52 di Sarolangun, Wako Ahmadi Beri Motivasi kepada Kafilah 

"Pembagian sertifikat ini,bertujuan untuk memudahkan pembangunan yang merata di seluruh indonesia," Tutup Hadi Tjahjanto, (ADZ/Hms).

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs